Delapan bulan premi asuransi kesehatan tembus Rp 25,9T

04 Oct 2024   406

JAKARTA, investor.id – Premi dari produk asuransi kesehatan baik yang diterima perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum mencapai Rp 25,97 triliun sepanjang Januari – Agustus 2024. Dalam asesmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi yang diterima tumbuh dengan baik tetapi klaim yang dibayarkan masih cukup tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan, premi asuransi Kesehatan dari sektor Asuransi Jiwa mencapai Rp 19,36 triliun, tumbuh 38,35% year on year (yoy) sampai akhir Agustus 2024. Sektor asuransi umum juga mencatatkan pertumbuhan premi asuransi kesehatan yang mencapai Rp 6,61 triliun, tumbuh 27% (yoy).
Dengan demikian, total pendapatan premi dari produk asuransi yang dicatatkan dari sektor industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencapai Rp 25,97 triliun.
“Walaupun pertumbuhan premi dapat terbilang cukup baik, klaim di kedua sektor ini masih terbilang tinggi, dan menjadi concern utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Kamis (3/10/2024) malam.
Dia mengatakan, OJK terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital, membangun kapabilitas untuk menganalisa data layanan Kesehatan yang diberikan kepada pemegang polis. OJK bersama pemerintah juga akan membangun Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan kepada perusahaan dalam mendorong efisiensi layanan kesehatan.
Ogi menyatakan bahwa kapabilitas digital dimaksudkan ditujukan supaya perusahaan asuransi dapat terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen di Rumah Sakit dan Klinik rekanan, sehingga memiliki data yang memadai untuk melakukan analisa efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan oleh RS rekanan kepada pemegang polis atau tertanggung dan mengkomunikasikan analisa ini ke RS rekanan secara berkala (Utilization Review).
“Analisa ini harus ditopang oleh tim yang memiliki keahlian medis dan database untuk dapat menganalisa dan mengkomunikasikan temuan ke RS rekanan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review,” ujar Ogi.
Dia menambahkan, keberadaan MAB diharapkan dapat memberi masukan berharga bagi perusahaan untuk layanan medis dan obat yang berkualitas dengan biaya yang efisien.


Sumber : https://investor.id/finance/375504/delapan-bulan-premi-asuransi-kesehatan-tembus-rp-259-triliun

Share